Viral Dokter Asal Surabaya Didenda Rp80 Juta oleh PLN, Ternyata Ini Penyebabnya

- 13 Agustus 2022, 12:44 WIB
Viral seorang dokter asal Surabaya yang harus membayar denda sebesar Rp80 juta kepada PLN, ternyata ini penyebabnya.
Viral seorang dokter asal Surabaya yang harus membayar denda sebesar Rp80 juta kepada PLN, ternyata ini penyebabnya. /Instagram/@dr.maitra_sp.and_mce.

PR DEPOK- Baru-baru ini, viral seorang dokter asal Surabaya yang didenda sebesar Rp80 juta oleh PLN.

Dokter asal Surabaya ini curhat dalam postingan Instagram pribadinya, @dr.maitra_sp.and_mce, soal dirinya yang didenda Rp80 juta oleh PLN karena meteran listrik.

Dalam caption yang unggahannya, sang dokter menceritakan bahwa awalnya PLN sedang melakukan survei meteran listrik di perumahan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Terbaru untuk Menyemarakkan Peringatan 17 Agustus 2022

Ketika pihak PLN mengecek di rumah Maitra, ternyata meteran listrik yang digunakan terbuka dan ada semacam kabel yang seharusnya tidak ada di tempatnya.

Kabel itu disebut bisa memperlambat putaran meteran dan membuat tagihan listrik menjadi berkurang. Akibatnya, sang dokter dikenai denda sebesar Rp80 juta.

“Diberilah denda Rp80 juta tsb, yang tentunya jika tdk dibayar, listrik putus,” ujar dr Maitra sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahannya.

Baca Juga: Bantuan PKH Agustus 2022 Cair Tanggal Berapa? Catat Info Jadwal dan Daftar Nama Penerima di Sini

dr Maitra pun bercerita bahwa selama 12 tahun menempati rumahnya, ia tidak pernah mengutak-atik soal meteran, karena ia berpikir bahwa meteran adalah milik PLN.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x