Namun satu tahun yang lalu, sang dokter pernah menaikkan daya listrik dan memanggil petugas PLN, sekaligus menanyakan mengenai meteran listrik apakah sudah beres, dan mendapat respon bahwa semua baik-baik saja.
“Saya juga teringat, bahwa saat membeli rumah ini, saya sempat memanggil petugas PLN untuk membuka batasan daya karena akan dipakai untuk acara syukuran masuk rumah,
Baca Juga: Keterangan Saksi di TKP, Brigadir J Dipanggil Ferdy Sambo Masuk ke Rumah Dinas Sebelum Ditembak
"Petugas tersebut menyatakan semua beres. Sayangnya tidak ada bukti tertulis,” jelas dr Maitra.
Pada unggahan tersebut, dipertegas oleh dr Maitra bahwa selama membeli rumah hingga menaikkan daya terakhir kali sejak satu tahun yang lalu, semuanya disebut sudah beres.
Bahkan setiap bulan jika ada PLN yang mencatat meteran, tidak ada laporan masalah pada listriknya.
Pada akhirnya mau tidak mau, dokter asal Surabaya ini memang harus membayar denda sebesar Rp80 juta kepada PLN.
Dari kejadian ini, sang dokter memberi pesan atau peringatan untuk masyarakat agar selalu waspada mengenai meteran listrik di rumah.
“Selalu kunci box meteran listrik Anda, jangan sampai ada kejadian serupa di mana siapa tahu ada yang merubah atau memodifikasi meteran,” tulisnya.