PR DEPOK- Pemerintah telah mewajibkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga sebagai syarat utama dalam memasuki area publik termasuk lokasi konser.
Aturan ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat.
Namun persyaratan ini boleh dikecualikan bila masyarakat mengalami kondisi tertentu yang memang tidak diperkenankan untuk melakukan vaksin.
Baca Juga: 15 Ucapan Hari Pramuka 2022 Penuh Semangat dan Sarat Makna, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Karena belakangan ini fenomena konser mulai bermunculan, pastinya Anda tidak ingin melewatkan kesempatan menyaksikan langsung idola kesayangan.
PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum sejumlah lokasi vaksin booster yang bisa Anda datangi pada hari Minggu, 14 Agustus 2022 di Jakarta dan Bandung.
Lokasi vaksin booster di Jakarta pada hari Minggu, 14 Agustus 2022.
1. Jakarta Pusat
- ITC Cempaka Mas (10.30-13.00 WIB)