3. Apabila bendera ingin dipasang pada dinding diharuskan untuk dipasang membujur rata.
4. Warna merah pada bendera wajib terletak di atas, sedangkan warna putih terletak di bagian bawah.
5. Jika dipasang menggunakan tali, bendera harus diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
Baca Juga: Link Streaming BRI Liga 1: Persebaya vs Madura United FC Live di Indosiar Sore Ini!
6. Ketika melakukan pengibaran atau pemasangan bendera merah putih bisa dilakukan antara matahari terbit dan terbenam.
7. Pengibaran bendera bisa dilakukan malam hari bila mengalami kondisi tertentu.
8. Pengibaran bendera merah putih wajib dikibarkan oleh WNI yang memiliki rumah berstatus milik pribadi, gedung dan kantor, santuan pendidikan, transportasi umum, transportasi pribadi, hingga kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setiap peringatan 17 Agustus 2022.
9. Selain 17 Agustus 2022 bendera merah putih dapat juga dikibarkan saat memasuki peringatan hari-hari besar nasional.
10. Bagi masyarakat miskin atau tidak mampu, pengibaran bendera akan diberikan kepada pemerintah daerah.