Mengibarkan Bendera Merah Putih Ternyata Ada Aturannya, Simak Penjelasan Ini Agar Tidak Terjadi Kesalahan

- 14 Agustus 2022, 17:23 WIB
Ilustrasi- Aturan mengibarkan bendera merah putih yang benar
Ilustrasi- Aturan mengibarkan bendera merah putih yang benar /Pixabay

PR DEPOK- Mengingat sebentar lagi Indonesia akan merayakan momentum bersejarah yakni peringatan HUT Kemerdekaan ke-77.

Masyarakat Indonesia diharapkan untuk segera memasang hiasan dan ornamen peringatan Kemerdekaan dan bendera merah putih di sekitar lingkungan rumah.

Himbauan ini sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak tanggal 1 Agustus lalu dan akan berakhir pada tanggal 31 Agustus mendatang.

Baca Juga: Dibuat Pusing dalam Mengungkap Sosok Big Mouse dari Drakor Big Mouth, Netizen: Siapa yang Asli!

Kendati demikian, mengibarkan bendera merah putih ternyata ada aturannya. Tujuan itu dilakukan agar tidak jadi kesalahan, yuk simak informasinya di bawah ini.

Berikut PikiranRakyat-Depok.com kutip aturan pengibaran bendera merah putih yang benar dari Instagram @indonesiabaik.id.

1. Bendera merah putih yang dipasang diharuskan berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Anak Sekolah 2022 Online, Ini Informasi Terbaru Jadwal Pencairan

2. Saat ingin dipasang pada tiang, ukuran tiang harus yang berukuran besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.

3. Apabila bendera ingin dipasang pada dinding diharuskan untuk dipasang membujur rata.

4. Warna merah pada bendera wajib terletak di atas, sedangkan warna putih terletak di bagian bawah.

5. Jika dipasang menggunakan tali, bendera harus diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.

Baca Juga: Link Streaming BRI Liga 1: Persebaya vs Madura United FC Live di Indosiar Sore Ini!

6. Ketika melakukan pengibaran atau pemasangan bendera merah putih bisa dilakukan antara matahari terbit dan terbenam.

7. Pengibaran bendera bisa dilakukan malam hari bila mengalami kondisi tertentu.

8. Pengibaran bendera merah putih wajib dikibarkan oleh WNI yang memiliki rumah berstatus milik pribadi, gedung dan kantor, santuan pendidikan, transportasi umum, transportasi pribadi, hingga kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setiap peringatan 17 Agustus 2022.

9. Selain 17 Agustus 2022 bendera merah putih dapat juga dikibarkan saat memasuki peringatan hari-hari besar nasional.

10. Bagi masyarakat miskin atau tidak mampu, pengibaran bendera akan diberikan kepada pemerintah daerah.

 

.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x