1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK atau Nomor Induk Kependudukan
2. Peserta masih aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Deretan Cara Menyembuhkan Diri dari Trauma, Salah Satunya dengan Merasakan Perasaan yang Sebenarnya
3. Mempunyai gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), maka persyaratan gaji/upah tersebut akan menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas sampai ratus ribuan penuh.
Misalkan: Upah minimum Kabupaten Indramayu sebesar Rp 4.794.362 maka akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan orang yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Cara Cek Penerima BSU 2022
1. Kunjungi alamat website kemnaker.go.id