Bantuan-bantuan tersebut disalurkan setiap bulannya dengan besaran Rp 600.000 untuk KLJ, Rp 300.000 untuk KAJ dan KPDJ.
Bantuan disalurkan lewat rekening Bank DKI.
Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ nantinya akan disalurkan melalui Bank DKI ke masing-masing rekening penerima bantuan.***