KPK Ungkap Kronologi OTT Rektor Unila dan Kawan-kawan

- 21 Agustus 2022, 12:00 WIB
Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani.
Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani. /PMJ News

Adapun, pihak-pihak yang berhasil ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta.

Selain itu, ada juga barang bukti berupa kunci "safe deposit box" yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH Ibu Hamil-Nifas Tahap 3 Tahun 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

"Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar," ucap Asep.

Sedangkan saudara AD ditangkap oleh tim KPK di Bali.

Selanjutnya, pihak-pihak dan barang bukti dari hasil OTT selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP

KPK saat ini menetapkan empat tersangka yakni KRM, HY, dan MB dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Sementara untuk pemberi ialah AD.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Asep.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah