PR DEPOK - Simak informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 mulai dari syarat, jadwal pencairan, hingga cara cek penerima secara online.
Sebelumnya pada April 2022 lalu, pemerintah mengumumkan jika BSU 2022 akan kembali dicairkan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Sama seperti tahun sebelumnya, BSU 2022 akan dicairkan dengan total bantuan Rp1 juta untuk pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai penerima.
Namun, hingga saat ini, pemerintah melalui Kemnaker belum kunjung memastikan jadwal pencairan BSU 2022.
Kemnaker saat ini masih mematangkan regulasi terkait BSU 2022 agar dapat disalurkan secara merata dan tepat sasaran kepada pekerja.
Kendati belum ada pengumuman pasti terkait jadwal pencairan, pekerja bisa mengetahui syarat penerima BSU 2022 yang mengacu pada penyaluran di tahun 2021.
Berikut syarat penerima BSU 2022 yang dirangkum PikiranRakyat-Depok.com berdasarkan penyaluran tahun lalu: