PR DEPOK - Artikel ini akan memberikan informasi terkait cara cek nama penerima BSU 2022, lengkap dengan syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah mempersiapkan tahapan penyaluran BSU 2022 kepada pekerja yang telah memenuhi syarat.
Jika semua tahapan telah siap, maka Kemnaker akan segera menyalurkan BSU 2022, di mana pekerja akan mendapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Baca Juga: Hukuman Penjara Perakit Bom Bali Umar Patek Dikurangi, PM Australia Layangkan Protes ke Indonesia
Sebagaimana diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19 yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020.
Di tahun ini, BSU 2022 rencananya akan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta, di mana pekerja akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemnaker, merujuk pada aturan BSU tahun sebelumnya, berikut ini syarat penerima BLT Subsidi Gaji:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP