PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi.
Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina, jelas Ivan Yustiavandana.
Baca Juga: 5 Fakta Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Mulai Dari Bekas Luka Tembak hingga Luka di Jari
Untuk itu lanjut dia, bahwa pihaknya (PPATK) telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara-negara tersebut.
Selain itu, aliran dana terindikasi judi online pun diduga mengalir hingga ke negara tax haven atau suaka pajak, sehingga menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahun dan membawanya kembali ke Indonesia melalui repatriasi.
Ia mengungkapkan, kegiatan judi online menjadi marak karena besarnya permintaan pemain judi online di masyarakat.
Sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum, ungkapnya.
Ivan Yustiavandana mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online dari berbagai jenis situs atau aplikasi.
Sebaliknya, masyarakat agar dapat bekerja sama memberi informasi penting terkait judi online melalui kanal pengaduan publik ke aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.