Banjir Kritikan, Kominfo Buka Suara Soal Dugaan Mengizinkan Situs Judi Online Terdaftar di PSE

- 1 Agustus 2022, 07:55 WIB
Kolase permainan Solitaire dan logo Kominfo.
Kolase permainan Solitaire dan logo Kominfo. /Twitter @eckyagassi dan YouTube Tara Arts/

PR DEPOK – Pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terhadap beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menuai banyak kritikan dari netizen.

Pemblokiran ini terhitung sejak 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB di mana PSE yang masih belum melakukan pendaftaran akan diblokir secara resmi.

Beberapa platform terbaru yang diblokir Kominfo di antaranya adalah games online seperti Dota, Counter Strike, Origin, serta platform distribusi game Epic dan Steam.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Senin, 1 Agustus 2022: Kasus Corona di Dunia Kembali Naik Drastis!

Selain itu, Kominfo juga memblokir Yahoo dan platform pembayaran PayPal.

Namun di tengah gencarnya pemblokiran PSE yang dianggap penting oleh masyarakat Kominfo justru diduga telah meloloskan situs judi online.

Menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan berikan penjelasan terkait situs judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Daftar Idol K-Pop yang Debut pada Agustus, Ada BLACKPINK, SNSD, TREASURE, hingga NewJeans

Semuel juga telah memastikan bahwa situs bernama Domino QiuQiu bukanlah situs judi, melainkan permainan kartu domino biasa.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x