Mulai 21 Juli, Kominfo Beri Sanksi kepada PSE yang Tidak Terdaftar, Termasuk Google, WA, FB, IG, TikTok?

- 21 Juli 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi - Kominfo akan jatuhkan sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ulang. Google belum terdaftar, WA, IG, FB sudah mendaftar.
Ilustrasi - Kominfo akan jatuhkan sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ulang. Google belum terdaftar, WA, IG, FB sudah mendaftar. /Pixelkult/PIXABAY/

PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022. Apakah termasuk Google, WhatsApp (WA), Instagram (IG), Facebook (FB), dan TikTok?

Google, WA, IG, FB, dan TikTok termasuk PSE yang diwajibkan Kominfo untuk mendaftar ulang.

Sejauh ini, Google belum masuk daftar PSE Kominfo, baik kategori domestik maupun asing, sedangkan WA, IG, FB, dan TikTok sudah terdaftar di PSE asing.

Baca Juga: Beban Berat Presiden Baru Sri Lanka Wickremesinghe, Usai Terpilih Langsung Ditolak, Ada Apa?

Menurut Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, mulai Kamis, 21 Juli 2022, Kominfo akan memberikan sanksi bagi PSE yang belum terdaftar.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” kata Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, pada Selasa, 19 Juli 2022, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kominfo.

Kominfo akan memberikan sanksi kepada PSE yang tidak terdaftar secara bertahap.

Baca Juga: Husin Shihab ke Habib Rizieq yang Bebas dari Penjara: Saya Harap Tidak Bikin Ulah Lagi

Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x