Mulai 21 Juli, Kominfo Beri Sanksi kepada PSE yang Tidak Terdaftar, Termasuk Google, WA, FB, IG, TikTok?

- 21 Juli 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi - Kominfo akan jatuhkan sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ulang. Google belum terdaftar, WA, IG, FB sudah mendaftar.
Ilustrasi - Kominfo akan jatuhkan sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ulang. Google belum terdaftar, WA, IG, FB sudah mendaftar. /Pixelkult/PIXABAY/

Baca Juga: Resmi Gabung Barcelona, Robert Lewandowski: 'Lapar untuk Sukses’

“Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” katanya.

Dirjen juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap PSE asing besar yang belum mendaftar.

Samuel berpendapat bahwa, jika PSE asing melihat Indonesia sebagai pasar potensial, maka sudah seharusnya mengikuti peraturan yang berlaku.

“Saya kira hanya masalah waktu saja, apalagi sudah bertahun-tahun beroperasi di sini. Begitu mereka tidak ada, banyak karya anak-anak bangsa yang bisa menggantikan,” ujarnya.

Baca Juga: Simak Arti Status Kartu Prakerja ‘Dalam Proses Seleksi’

Dirjen Semuel pun menegaskan pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.

Dengan demikian, tidak perlu khawatir akan pengendalian konten dalam setiap Aplikasi.

“Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan”

Baca Juga: Uni Eropa Peringatkan Anggotanya untuk Kurangi Penggunaan Gas di Tengah Ancaman Putin

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah