PR DEPOK - Sejumlah Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di antaranya Google dan Meta terancam diblokir karena belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo mengimbau agar platform digital baik asing maupun lokal segera daftar PSE lingkup privat paling lambat 20 Juli 2022.
PSE lingkup privat yang belum daftar ke Kominfo sampai batas waktu yang ditentukan akan diblokir, berlaku juga untuk platform digital Google dan Meta.
Baca Juga: Keluarga Korban Kecelakaan Cibubur Dipastikan Dapat Santunan dari Jasa Raharja
Pihak Google pun sudah memberikan respons terkait ancaman pemblokiran PSE lingkup privat oleh Kominfo.
Google menyebutkan akan mengikuti peraturan soal pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia dikutip Pikiranrakyat-Depok-com dari ANTARA.
Baca Juga: 6 Korban Kecelakaan Cibubur Teridentifikasi Pasutri, Ini Identitasnya
Berbeda dengan Google, Meta sebagai perusahaan yang memiliki banyak jejaring sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp dengan penguna aktif di Indonesia masih enggan memberikan komentar.