Terancam Diblokir Kominfo karena Belum Daftar PSE Lingkup Privat, Begini Respons Google dan Meta

- 19 Juli 2022, 13:56 WIB
Ilustrasi mesin pencari Google. Kominfo akan memblokir PSE yang tidak terdaftar.
Ilustrasi mesin pencari Google. Kominfo akan memblokir PSE yang tidak terdaftar. /Simon/Pixabay

PR DEPOK - Sejumlah Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di antaranya Google dan Meta terancam diblokir karena belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kominfo mengimbau agar platform digital baik asing maupun lokal segera daftar PSE lingkup privat paling lambat 20 Juli 2022.

PSE lingkup privat yang belum daftar ke Kominfo sampai batas waktu yang ditentukan akan diblokir, berlaku juga untuk platform digital Google dan Meta.

Baca Juga: Keluarga Korban Kecelakaan Cibubur Dipastikan Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Pihak Google pun sudah memberikan respons terkait ancaman pemblokiran PSE lingkup privat oleh Kominfo.

Google menyebutkan akan mengikuti peraturan soal pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia dikutip Pikiranrakyat-Depok-com dari ANTARA.

Baca Juga: 6 Korban Kecelakaan Cibubur Teridentifikasi Pasutri, Ini Identitasnya

Berbeda dengan Google, Meta sebagai perusahaan yang memiliki banyak jejaring sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp dengan penguna aktif di Indonesia masih enggan memberikan komentar.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kominfo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x