Terancam Diblokir Kominfo karena Belum Daftar PSE Lingkup Privat, Begini Respons Google dan Meta

- 19 Juli 2022, 13:56 WIB
Ilustrasi mesin pencari Google. Kominfo akan memblokir PSE yang tidak terdaftar.
Ilustrasi mesin pencari Google. Kominfo akan memblokir PSE yang tidak terdaftar. /Simon/Pixabay

Kewajiban daftar PSE lingkup privat sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.

Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Empat Korban Kecelakaan Cibubur Teridentifikasi, Jenazah Sudah Dibawa Keluarga

Adapun tujuan terkait kebijakan daftar PSE lingkup privat yakni untuk menciptakan ruang digital yang sehat bagi konsumen Indonesia.

Dirjen Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dapat dengan mudah melakukan proses pendaftaran dan juga disiapkan panduan.

Baca Juga: Update Kecelakaan Cibubur: Sopir dan Kernet Truk Pertamina Diserahkan, KNKT Turun Tangan

“Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya. Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” ujarnya sebagaimana dikutip dari situs Kominfo.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kominfo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah