Mulai 21 Juli, Kominfo Beri Sanksi kepada PSE yang Tidak Terdaftar, Termasuk Google, WA, FB, IG, TikTok?

- 21 Juli 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi - Kominfo akan jatuhkan sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ulang. Google belum terdaftar, WA, IG, FB sudah mendaftar.
Ilustrasi - Kominfo akan jatuhkan sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ulang. Google belum terdaftar, WA, IG, FB sudah mendaftar. /Pixelkult/PIXABAY/

Kewajiban pendaftaran PSE itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Adapun pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan dipantau dari traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar.

Baca Juga: Apa Itu Tumor Testis? Simak Pengertian, Gejala, Penyebab, hingga Cara Mendeteksi

“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” tutur Semuel.

Samuel lebih lanjut mengatakan, Kominfo sejauh ini telah memberi kemudahan bagi PSE dalam proses pendaftaran.

“Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui OSS,” kata Semuel.

Baca Juga: Tak Ingin Rekrut Bintang PSG, Pep Guardiola: Saya Minta Maaf untuk Neymar

Bila PSE mengalami kesulitan, tersedia alamat kontak yang dapat dihubungi, yaitu pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.

“Kita ingin bangun trust masyarakat agar memberikan informasi yang benar. Nantinya kami juga melakukan post audit. Jika ada yang memalsukan data, kami akan cari dan laporkan ke polisi,” ujarnya.

Dirjen Semuel pun menyebut, saat ini sedang dilakukan uji publik aturan terkait pemberian sanksi administratif bagi PSE yang melanggar.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah