Daftar Aplikasi yang Sudah Daftar PSE Kominfo, Ada TikTok dan Telegram, Bagaimana Nasib WhatsApp?

- 20 Juli 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi PSE
Ilustrasi PSE /Magnus Mueller/Pexels

PR DEPOK - Rabu, 20 Juli 2022 merupakan batas terakhir bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan platform digital atau aplikasi mereka ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Di hari terakhir batas waktu pendaftaran, sejumlah aplikasi diketahui sudah terdaftar dalam PSE Kominfo.

Terpantau dari laman pse.kominfo.go.id, daftar aplikasi yang sudah daftar PSE Kominfo di antaranya ada TikTok dan Telegram.

Baca Juga: Lirik Lagu World - SEVENTEEN dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Selain TikTok dan Telegram, aplikasi milik META yakni WhatsApp juga sudah daftar PSE Kominfo per 19 Juli 2022.

WhatsApp didaftarkan ke PSE Asing Kominfo oleh perusahaan yang sama dengan Facebook dan Instagram, yakni Facebook Singapore PTE. LTD.

Sama seperti Facebook dan Instagram, WhatsApp didaftarkan ke PSE Kominfo asing dalam bentuk aplikasi dan web.

Dengan begitu, para pengguna WhatsApp di Indonesia tak perlu khawatir karena nasib aplikasi perpesanan dengan banyak fitur di dalamnya tersebut jelas tak jadi diblokir.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 37, Ini Estimasi Tanggalnya

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x