PR DEPOK - Berikut daftar update PSE asing yang sudah terdaftar Kominfo, apakah aplikasi Whatsapp, Telegram, dan Mobile Legends termasuk di dalamnya?
Sesuai arahan yang telah diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), semua PSE asing maupun domestik diminta untuk melakukan pendaftaran ulang.
Sehingga untuk PSE asing seperti Google, Whatsapp, Telegram, Tik Tok, Mobile Legends, Netflix dan aplikasi lainnya, diwajibkan mendaftar ulang.
Disampaikan sebelumnya oleh Menkominfo Johnny G. Plate, pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Perihal pernyataan yang telah disampaikan pihak Kominfo itu membuat masyarakat Indonesia menunggu informasi terkini terkait aplikasi yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1054: Kapal Shanks Diserang Bartolomeo hingga Ayah Vivi Mati
Aplikasi tersebut khususnya yang berbasis media sosial, seperti Whatsapp, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga mesin pencarian yakni Google.