Terancam Diblokir Kominfo, Berikut 6 Kategori PSE yang Wajib Daftar Ulang Beserta Manfaatnya

- 18 Juli 2022, 17:54 WIB
Ilustrasi. Terancam diblokir oleh Kominfo, berikut ini dirangkum enam jenis PSE yang wajib daftar ulang beserta manfaatnya.
Ilustrasi. Terancam diblokir oleh Kominfo, berikut ini dirangkum enam jenis PSE yang wajib daftar ulang beserta manfaatnya. /Pixabay/PhotoMIX-Company.

PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta para penyelenggara sistem elektronik (PSE), agar tunduk dan patuh pada regulasi di Indonesia.

Hal itu dilakukan untuk menjaga ruang internet agar aman dan sehat, termasuk PSE sebagai salah satu penjaga ruang digital di tanah air.

Seperti diketahui, bahwa pihak Kemenkominfo telah meminta agar PSE melakukan pendaftaran ulang kepada Kominfo agar diakui secara hukum.

Baca Juga: Pesawat Kargo Ukraina Jatuh di Yunani, Disebut Bawa Mortir Pesanan Bangladesh

Pendaftaran ulang ini pun disebut sangat mudah dan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kemudian peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang PSE lingkup privat dan perubahannya, yakni peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Biaya Melahirkan bagi Ibu Hamil yang Penuhi Kriteria Ini

Dalam ketentuan, disebutkan bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi pada 21 Januari 2022, dengan batas waktu yang diberikan Kominfo hingga 20 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah