Baca Juga: Apa Itu ASEAN? Simak Profil, Negara Anggota, Sejarah, hingga Tujuannya
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani mengatakan, PSE asing maupun domestik yang tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang telah ditentukan, maka akan dikategorikan sebagai PSE ilegal dan terancam diblokir layanannya.
Untuk itu, Kominfo menghimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran ulang.***