PR DEPOK – Hari ini Rabu, 20 Juli 2022 merupakan hari terakhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pun bakal memblokir platform aplikasi asing maupun domestik yang hingga batas akhir belum melakukan pendaftaran PSE.
Pantauan PikiranRakyat-Depok.com, dari laman pse.kominfo.go.id, sejumlah platform aplikasi raksasa, seperti WhatsApp, Instagram atau IG dan Facebook sudah terdaftar di PSE sehingga tak jadi diblokir.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Pemandangan Musim Gugur Favorit dan Temukan Sesuatu yang Baru dalam Diri Anda
Aplikasi media sosial ini tercatat sudah melakukan pendaftaran sejak Selasa, 19 Juli 2022.
Namun, hingga artikel ini dibuat nama Google, yang merupakan mesin pencarian terbesar ini belum terlihat di dalam daftar PSE
Kominfo pun kembali mengancam akan memblokir aplikasi yang belum juga mendaftar PSE hingga batas akhir yang jatuh pada hari ini.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPNT 2022 Sebesar Rp200.000 Ribu, Lengkap dengan Cara Cek Daftar Penerima
“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan seperti dikutip dari laman Kominfo.