Mulai 21 Juli, Kominfo Beri Sanksi kepada PSE yang Tidak Terdaftar, Termasuk Google, WA, FB, IG, TikTok?

- 21 Juli 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi - Kominfo akan jatuhkan sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ulang. Google belum terdaftar, WA, IG, FB sudah mendaftar.
Ilustrasi - Kominfo akan jatuhkan sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ulang. Google belum terdaftar, WA, IG, FB sudah mendaftar. /Pixelkult/PIXABAY/

“Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara korporasi ya nggak perlu takut. Ini sebagai antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh PSE yang nakal,” ujar Samuel menambahkan.

Berdasarkan data dari situs pse.kominfo.go.id per 19 Juli 2022, sebanyak 6690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri.

Terdapat juga PSE asing yang sudah terdaftar, seperti WhatsApp (WA), Instagram (IG), Facebook (FB), Netflix, Tiktok, Twitter, Telegram, dan PUBG Mobile.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah