Mulai 21 Juli, Kominfo Beri Sanksi kepada PSE yang Tidak Terdaftar, Termasuk Google, WA, FB, IG, TikTok?

- 21 Juli 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi - Kominfo akan jatuhkan sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ulang. Google belum terdaftar, WA, IG, FB sudah mendaftar.
Ilustrasi - Kominfo akan jatuhkan sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ulang. Google belum terdaftar, WA, IG, FB sudah mendaftar. /Pixelkult/PIXABAY/

PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022. Apakah termasuk Google, WhatsApp (WA), Instagram (IG), Facebook (FB), dan TikTok?

Google, WA, IG, FB, dan TikTok termasuk PSE yang diwajibkan Kominfo untuk mendaftar ulang.

Sejauh ini, Google belum masuk daftar PSE Kominfo, baik kategori domestik maupun asing, sedangkan WA, IG, FB, dan TikTok sudah terdaftar di PSE asing.

Baca Juga: Beban Berat Presiden Baru Sri Lanka Wickremesinghe, Usai Terpilih Langsung Ditolak, Ada Apa?

Menurut Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, mulai Kamis, 21 Juli 2022, Kominfo akan memberikan sanksi bagi PSE yang belum terdaftar.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” kata Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, pada Selasa, 19 Juli 2022, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kominfo.

Kominfo akan memberikan sanksi kepada PSE yang tidak terdaftar secara bertahap.

Baca Juga: Husin Shihab ke Habib Rizieq yang Bebas dari Penjara: Saya Harap Tidak Bikin Ulah Lagi

Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

Kewajiban pendaftaran PSE itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Adapun pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan dipantau dari traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar.

Baca Juga: Apa Itu Tumor Testis? Simak Pengertian, Gejala, Penyebab, hingga Cara Mendeteksi

“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” tutur Semuel.

Samuel lebih lanjut mengatakan, Kominfo sejauh ini telah memberi kemudahan bagi PSE dalam proses pendaftaran.

“Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui OSS,” kata Semuel.

Baca Juga: Tak Ingin Rekrut Bintang PSG, Pep Guardiola: Saya Minta Maaf untuk Neymar

Bila PSE mengalami kesulitan, tersedia alamat kontak yang dapat dihubungi, yaitu pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.

“Kita ingin bangun trust masyarakat agar memberikan informasi yang benar. Nantinya kami juga melakukan post audit. Jika ada yang memalsukan data, kami akan cari dan laporkan ke polisi,” ujarnya.

Dirjen Semuel pun menyebut, saat ini sedang dilakukan uji publik aturan terkait pemberian sanksi administratif bagi PSE yang melanggar.

Baca Juga: Resmi Gabung Barcelona, Robert Lewandowski: 'Lapar untuk Sukses’

“Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” katanya.

Dirjen juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap PSE asing besar yang belum mendaftar.

Samuel berpendapat bahwa, jika PSE asing melihat Indonesia sebagai pasar potensial, maka sudah seharusnya mengikuti peraturan yang berlaku.

“Saya kira hanya masalah waktu saja, apalagi sudah bertahun-tahun beroperasi di sini. Begitu mereka tidak ada, banyak karya anak-anak bangsa yang bisa menggantikan,” ujarnya.

Baca Juga: Simak Arti Status Kartu Prakerja ‘Dalam Proses Seleksi’

Dirjen Semuel pun menegaskan pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.

Dengan demikian, tidak perlu khawatir akan pengendalian konten dalam setiap Aplikasi.

“Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan”

Baca Juga: Uni Eropa Peringatkan Anggotanya untuk Kurangi Penggunaan Gas di Tengah Ancaman Putin

“Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara korporasi ya nggak perlu takut. Ini sebagai antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh PSE yang nakal,” ujar Samuel menambahkan.

Berdasarkan data dari situs pse.kominfo.go.id per 19 Juli 2022, sebanyak 6690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri.

Terdapat juga PSE asing yang sudah terdaftar, seperti WhatsApp (WA), Instagram (IG), Facebook (FB), Netflix, Tiktok, Twitter, Telegram, dan PUBG Mobile.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah