2. Setelah berhasil login, klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP” pada menu pencairan.
3. Isi NIK, tahun pencairan KJP “2022”, lalu pilih tahap.
4. Terakhir klik “Cari”.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022, BLT UMKM Rp600.000 Cair bagi Pelaku Usaha Ini
Setelah itu, sistem kjp.jakarta.go.id akan menampilkan status NIK terdaftar sebagai “Penerima” atau “Bukan Penerima” KJP lengkap dengan besaran saldo bantuan.
Jika dinyatakan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2022, maka bisa mencairkan bantuan bulan Agustus sesuai nominal yang telah disebutkan di atas berdasarkan jenjang pendidikannya.
Demikian informasi cara cek status penerima KJP Plus tahap 1 2022 di link kjp.jakarta.go.id.***