PR DEPOK- P4OP Dinas Pendidikan Jakarta mengumumkan telah membuka pendataan terbaru untuk program KJP Plus Tahap II Tahun 2022.
Diketahui bersama, KJP Plus digunakan sebagai biaya bantuan berupa uang saku untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan LKP.
Besaran dana personal yang didapatkan peserta KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dimulai dari Rp250.000 per bulan hingga Rp 1,800.000.
Baca Juga: KPK Ungkap Kronologi OTT Rektor Unila dan Kawan-kawan
Jika ingin mengetahui informasi lebih jelasnya, simak rincian besaran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 berikut ini yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @upt.p4op.
1. Jenjang SD/MI/SLB biaya personal sebesar Rp250.000, dan tambahkan biaya SPP sekolah swasta Rp130.000 per bulan
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB biaya personal sebesar Rp300.000, dan tambahan biaya SPP sekolah swasta Rp170.000 per bulan
3. Jenjang SMA/MA/SMALB biaya personal sebesar Rp420.000, dan tambahan biaya SPP sekolah swasta Rp290.000 per bulan
4. Jenjang SMK biaya personal sebesar Rp450.000, dan tambahan biaya SPP sekolah swasta Rp240.000 per bulan