5. Jenjang PKBM Jenjang SMP/MTs/SMPLB biaya personal sebesar Rp300.000 per bulan
6. Jenjang LKP biaya personal sebesar Rp1.800.000 per semester.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Pasien Cacar Monyet Pertama di Indonesia Usai Bepergian dari Luar Negeri
Bagi calon peserta yang ingin memulai menjadi bagian dari KJP Plus Tahap II Tahun 2022, pendaftaran awal bisa dilakukan melalui DTKS.
Setelah melakukan pendaftaran di DTKS, data calon penerima KJP Plus akan dikirim P4OP Dinas Pendidikan Jakarta ke sekolah pada tanggal 22 Agustus 2022.
Tapi sebelum Mendaftar pastikan terlebih dahulu bahwa Anda termasuk kategori yang dibutuhkan, yaitu:
- Merupakan Warga ber-KTP DKI Jakarta
- Anggota keluarga tidak ada yang memiliki pekerjaan sebagai BUMN, PNS, TNI, Polri, dan anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga tidak memiliki tanah seharga di atas Rp1 miliar
- Rumah tangga tidak memiliki mobil