Layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 8.00-14.00 WIB, adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain; KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Lalu biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Waspadai Cacar Monyet yang Sudah Masuk Indonesia, Kenali Gejala dan Cara Penularan Berikut
2. Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Rabu, 24 Agustus 2022.
- Jakarta Pusat, Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat
- Jakarta Utara, Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara
- Jakarta Barat, Mall Citraland Jakarta Barat
- Jakarta Selatan, Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan
- Jakarta Timur, Lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur
- Kota Tangerang, Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang