Putri Candrawathi Bantah Segala Tuduhan hingga Jelaskan Seluruh Kronologi Kejadian di Magelang

- 27 Agustus 2022, 14:12 WIB
Kuasa Hukum Putri Candrawathi menyebut kliennya membantah segala tuduhan hingga jelaskan seluruh kronologi kejadian di Magelang.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi menyebut kliennya membantah segala tuduhan hingga jelaskan seluruh kronologi kejadian di Magelang. /Antara/

PR DEPOK – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah sepenuhnya terseret gelombang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bukti-bukti yang menguatkan penyidik menjadikan Putri Candrawathi tersangka adalah rekaman CCTV di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan sampai TKP di, Duren Tiga.

Sejak 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dengan tuduhan bersekongkol bersama Ferdy Sambo, merencanakan skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Sisca Kohl dan Jess no Limit Lamaran Pake Batik Sederhana, Cincin Lamaran hingga Rp1,5 M

Setelah mangkir berkali-kali, Putri Candrawathi akhirnya bersedia menghadiri proses pemeriksaan yang digelar sejak Jumat, 26 Agustus 2022 siang hingga Sabtu, 27 Agustus 2022 pukul 1.00 WIB.

 

Kuasa Hukum PC, Arman Hanis mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi mendapatkan 80 pertanyaan di sesi pemeriksaan pertama ini.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam BAP," ucap Arman, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kejar Inovasi Baru, Ilmuwan Incar Antibodi yang Mampu Menetralkan HIV

Hingga kini, kata Arman, Putri Candrawathi masih teguh pada pernyataan lalu bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara yang diperiksa.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah