Putri Candrawathi Bantah Segala Tuduhan hingga Jelaskan Seluruh Kronologi Kejadian di Magelang

- 27 Agustus 2022, 14:12 WIB
Kuasa Hukum Putri Candrawathi menyebut kliennya membantah segala tuduhan hingga jelaskan seluruh kronologi kejadian di Magelang.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi menyebut kliennya membantah segala tuduhan hingga jelaskan seluruh kronologi kejadian di Magelang. /Antara/

PR DEPOK – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah sepenuhnya terseret gelombang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bukti-bukti yang menguatkan penyidik menjadikan Putri Candrawathi tersangka adalah rekaman CCTV di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan sampai TKP di, Duren Tiga.

Sejak 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dengan tuduhan bersekongkol bersama Ferdy Sambo, merencanakan skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Sisca Kohl dan Jess no Limit Lamaran Pake Batik Sederhana, Cincin Lamaran hingga Rp1,5 M

Setelah mangkir berkali-kali, Putri Candrawathi akhirnya bersedia menghadiri proses pemeriksaan yang digelar sejak Jumat, 26 Agustus 2022 siang hingga Sabtu, 27 Agustus 2022 pukul 1.00 WIB.

 

Kuasa Hukum PC, Arman Hanis mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi mendapatkan 80 pertanyaan di sesi pemeriksaan pertama ini.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam BAP," ucap Arman, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kejar Inovasi Baru, Ilmuwan Incar Antibodi yang Mampu Menetralkan HIV

Hingga kini, kata Arman, Putri Candrawathi masih teguh pada pernyataan lalu bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara yang diperiksa.

Semua keterangannya diarahkan sesuai dengan pernyataan-pernyataan Putri terdahulu, sedang terkait dugaan pembunuhan berencana bersama suaminya, Ferdy Sambo, PC sepenuhnya membantah.

Arman menyebut, kliennya menyebut semua tudingan penyidik soal dia yang ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J adalah keliru.

Baca Juga: Rizaml Ramli Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Awal Revolusi Rakyat Digital: Impact-nya dahsyat karena...

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ucapnya.

Kata kuasa hukumnya, Putri Candrawathi telah menjelaskan seluruh kronologi yang terjadi di Magelang, terkait pelecehan yang diterimanya.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Once Upon A Small Town Lengkap Daftar Pemain, Kisah Cinta Polisi Wanita dan Dokter Hewan

Karena sudah larut malam, penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.

Selain itu, alasan kondisi kesehatan dari Putri Candrawathi juga jadi faktor lain penghentian sementara pemeriksaan. Hal itu diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Menurut kabar pemeriksaan akan berlanjut pada Rabu, 31 Agustus 2022, bersamaan dengan tersangkai lainnya, yakni RR, KM, dan Bharada E.

Untuk kebaruan penyidikan rekonstruksi TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka pada Selasa, 30 Agustus 2022 mendatang.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah