JPU Akan Hadir Mendampingi Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 29 Agustus 2022, 14:56 WIB
Tabir kebenaran kasus kematian Brigadir J masih menjadi belum terungkap.
Tabir kebenaran kasus kematian Brigadir J masih menjadi belum terungkap. /Antara/Wahdi Septiawan/

PR DEPOK – Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan hadir mendampingi proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J tersebut akan dilaksanakan besok pada hari Selasa di kawasan Duren Tiga.

Kehadiran JPU ini akan memudahkan jaksa di dalam melakukan proses pembuktian di persidangan nantinya.

Baca Juga: Aktris Yoo Joo Eun Meninggal Bunuh Diri, Bintang Joseon Survival Sempat Tulis Surat Ini

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, Kepolisian siap menggelar rekonstruksi berkenaan kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Untuk informasi, dalam kasus ini empat berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung, masing-masing milik Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Ma'ruf.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi berkenaan dengan rencana rekonstruksi kasus atas tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Dipecat Tak Hormat, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding

"Koordinasi dan komunikasi sudah dilaksanakan antara tim JPU dan Tim Penyidik. Karena itu hal yang penting dalam proses pembuktian," katanya, Senin, 29 Agustus 2022.

Dari pihak Kejaksaan Agung atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya bakal mendampingi dalam proses rekonstruksi.

"Nanti ketua timnya didampingi beberapa Penuntut Umum," ujarnya.

Seluruh tersangka berjumlah lima orang, dan akan dihadirkan dalam gelar rekonstruksi tersebut.

Baca Juga: Kapal Perang AS Transit di Selat Taiwan, Pertama Sejak Kunjungan Ketua DPR Nancy Pelosi

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pikiran-rakyat.com, rekonstruksi direncanakan akan disaksikan oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara korban dan tersangka, serta Komnas HAM dan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) guna mengawasi jalannya proses adegan ulang kasus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Hal terakhir ini merupakan komitmen Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, dalam pengungkapan kasus yang menghebohkan masyarakat seluruh Indonesia.

Penyidik melakukan kegiatan ini bertujuan melengkapi berkas perkara agar bisa segera dinyatakan lengkap atau P21 ke Kejaksaan.

Kehadiran JPU maka akan memudahkan jaksa di dalam melakukan proses pembuktian di sidang pengadilan melalui bukti kegiatan reka ulang peristiwa pidana atau fakta hukum yang terjadi. ***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah