Dalam KUHAP disebutkan bahwa jika hasil penyidikan kurang lengkap, maka JPU harus mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Penyidik pun wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, penyidik kepolisian akan menyerahkan seluruh tersangka dan semua barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah pelimpahan berkas perkara Tahap II.
Kemudian, akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
Menurut pasal 139 KUHAP, setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, JPU segera menentukan berkas perkara itu apakah dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Bila dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya JPU harus membuat surat dakwaan. Setelah itu, berkas perkara diajukan ke pengadilan dan siap disidangkan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan masih ada kemungkinan perubahan antara BAP dan keterangan di dalam persidangan.***