8. Kemudian pilih jenis subsidi.
9. Lalu pilih tipe customer.
10. Di bagian isian data kendaraan, jangan lupa upload foto STNK serta foto kendaraan dan nomor polisi. Pastikan juga foto yang diupload terlihat jelas.
Baca Juga: Polri Beberkan Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J IkutI Proses Rekonstruksi
11. Masukkan data penggunakendaraan yang akan didaftarkan.
12. Untuk data kendaraan,instansi, dan pengguna kendaraan boleh lebih dari satu atau sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.
13. Untuk tipe customer non-kendaraan, lengkapilah data pada formulir secara benar kemudian upload foto surat rekomendasi dan isi kolom data sesuai yang tertera pada surat.
Selanjutnya masukkan nilai kuota sesuai dengan jumlah yang tertera di surat rekomendasi.
14. Kemudian masukkanlah password untuk melakukan klaim penggunaan subsidi bagi kendaraan yang didaftarkan.