Laporan yang dibuat Ferry itu terdaftar dengan nomor LP/B/719/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Bisa Pindah ke AC Milan, Ini Faktor Penyebabnya
Dalam laporan ini korban menyebutkan telah menyerahkan uang sebanyak Rp300 juta sebagai deposit pengadaan unit TransJakarta.
Kepala Departemen Humas dan Kemitraan PT TransJakarta Iwan Samariansyah memberikan keterangannya dimana belum ada bus Metromini yang beroperasi sebagai bagian dari PT TransJakarta.
"Setau saya belum (mengeluarkan surat kontrak). Soal isu uang, itu jelas pelanggaran berat kalau benar terjadi. Melanggar prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik)," ujarnya.***