PR DEPOK – Sejumlah pemilik bus Metromini menjadi korban penipuan setelah mendapatkan iming-iming bergabung dengan PT TransJakarta dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.
Pemilik Metromini tersebut menjelaskan tergiur dan menyerahkan sejumlah uang karena kontrak palsu yang memiliki tanda tangan satu Direktur PT TransJakarta.
Komisaris PT Metromini Herlambang Wicaksono mengaku, diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp300 juta agar bus Metromini yang telah dilarang beroperasi di Jakarta bisa kembali berjalan sebagai bagian dari angkutan TransJakarta.
Baca Juga: Komitmen Polres Aceh Besar Berantas Narkoba, Ladang Ganja Siap Panen Dimusnahkan
"Perjanjiannya ada salah satu anggota dijanjikan kontrak per kilometer. Sedangkan kontrak dari PT TransJakarta belum ada untuk PT Metromini," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ia juga menyebutkan, bahwa kejadian ini diduga adalah ulah salah seorang pengurus PT Metromini yang kini berstatus sebagai terlapor.
Kasus berawal dari salah satu korban bernama Ferry Irawan, ia melaporkan dugaan penipuan kepada Polres Metro Jakarta Timur pada 2 April 2022.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Dibuka Lagi? Berikut Estimasi dan Bocoran Pendaftaran Gelombang 44
Herlambang menambahkan pihaknya telah memberikan surat balasan yang menunjukan bahwa PT Metromini belum terjalin kontrak dengan PT TransJakarta.
"Sudah ada kuasa hukum (korban) yang bersurat ke PT TransJakarta. Kami sudah memberikan surat balasan yang mana PT Metromini belum berkontrak dengan PT TransJakarta," tuturnya menjelaskan.