Dipecat dengan Tidak Hormat dari Kepolisian Akibat Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding

- 3 September 2022, 15:20 WIB
Kepada Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Kepada Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo. /PMJ News

PR DEPOK – Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding terkait hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka yang berkaitan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tujuh polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 44 Dibuka? Berikut Estimasinya

Terkait hal tersebut polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tujuh anggota polri salah satunya Kompol Baiquni Wibowo.

Kompol Baiquni Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

“Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 3 September 2022.

Baca Juga: Segera Login kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022, BLT Subsidi Gaji Cair Rp600.000

Selain diberhentikan tidak dengan hormat, Kompol Baiquni Wibowo juga dikenakan sanksi untuk ditempatkan ditempat khusus lantaran dianggap melakukan perbuatan tercela.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah