Oleh karena itu, pihak BSSN meminta agar seluruh PSE memastikan keamanan sistem elektronik masing-masing.
Sebagaimana hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang berbunyi sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Cek Nama Calon Penerima BSU 2022 Online Lewat HP di Link Resmi Kemnaker
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya”.
Sebelumnya, viral seorang hacker yang menggunakan akun bernama “Bjorka”, mengklaim dirinya telah meretas persuratan Presiden Joko Widodo, termasuk surat dari Badan Intelijen Negara (BIN). Hal tersebut disampaikannya melalui grup Telegram.
Kabar peretasan yang dilakukan oleh “Bjorka” tersebut disebarluaskan oleh pengguna akun Twitter “DarkTrace: DarkWeb Criminal Intelligence”.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 10 September 2022: Tambahan Kasus Corona Baru Hari Ini 2.609
Unggahan tersebut mengklaim bahwa surat dan dokumen Presiden Indonesia, serta surat yang dikirimkan BIN berlabel rahasia telah mengalami kebocoran.
Sontak klaim Bjorka tersebut menjadi viral di media sosial Twitter dan menjadi topik pembahasan terpopuler hingga Sabtu, 10 September 2022.
“Nanti, pihak Sekretariat Negara akan menyampaikan. Tidak ada isi surat-surat yang bocor,” kata Kepala Sekretariat Presiden, Budi Heru Hartono.