3. Input data diri lengkap dengan benar sesuai data di KTP dan KK pada kolom yang tersedia di situs, untuk membuat akun baru (jika belum memiliki akun).
4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan KTP, kemudian tuliskan nama lengkap sesuai KTP.
5. Isikan nama daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.
6. Jika sudah mengisi data sesuai KTP, calon penerima bisa melampirkanfoto KTP dan swafoto seraya menunjukkan KTP.
Baca Juga: David da Silva Jadi Lumbung Skor Persib Bandung, 8 Gol Sudah Dicetak di Liga 1 Musim Ini
7. Klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah berhasil mendaftar dan membuat akun baru, calon penerima bisa akses Aplikasi Cek Bansos, lalu daftar DTKS secara online dengan cara berikut:
1. Pilih dan klik menu 'Daftar Usulan' untuk daftar DTKS online.
2. Pilih dan klik pilihan 'tambah usulan'.