Penabrak Warga di Tol Dalam Kota Jelambar Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun

- 13 September 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi menabrak. Polres Jakarta Barat resmi menetapkan penabrak W di Tol Dalam Kota Jelambar berinisial MA jadi tersangka usai dlakukan penyelidikan.
Ilustrasi menabrak. Polres Jakarta Barat resmi menetapkan penabrak W di Tol Dalam Kota Jelambar berinisial MA jadi tersangka usai dlakukan penyelidikan. /Pixabay/mohamed_hassan.

Saat itu, W yang berada di depan mobilnya terpental hingga terjatuh dari Jalan Tol Dalam Kota dan tercebur ke Kali Grogol dari ketinggian sekitar 20 meter.

Baca Juga: 5 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak agar Bisa Cairkan BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker

Korban W sempat hilang akibat terbawa arus Kali Grogol, setelah dilakukan pencarian pada keesokan harinya yaitu Sabtu, 10 September 2022 W berhasil ditemukan oleh tim SAR dalam keadaan meninggal dunia.

Atas perbuatannya MA dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah