Saat itu, W yang berada di depan mobilnya terpental hingga terjatuh dari Jalan Tol Dalam Kota dan tercebur ke Kali Grogol dari ketinggian sekitar 20 meter.
Baca Juga: 5 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak agar Bisa Cairkan BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker
Korban W sempat hilang akibat terbawa arus Kali Grogol, setelah dilakukan pencarian pada keesokan harinya yaitu Sabtu, 10 September 2022 W berhasil ditemukan oleh tim SAR dalam keadaan meninggal dunia.
Atas perbuatannya MA dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.***