PR DEPOK - NIB atau Nomor Induk berusaha (NIB) ialah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.
Dalam proses pembuatan NIB gratis tidak dipungut biaya apapun, jadi para pelaku usaha tidak perlu repot dan khawatir lagi dalam membuat dokumen legalitas usaha.
Sebelum melakukan pendaftaran persiapkan syaratnya terlebih dahulu, di antaranya:
1. Nomor KTP atau NIK Penanggung Jawab Usaha
Baca Juga: Topan Muifa Mulai Meningkat di China Sebelah Timur, Pelabuhan dan Sekolah Ditutup
2. Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Untuk mendapatkan NIB UMK anda cukup login pada laman oss.go.id
1. Tentukan terlebih dahulu bentuk usaha Anda “Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil”
2. login pada laman oss.go.id
Baca Juga: Cara Daftar BSU 2022, Lengkap dengan Syarat untuk Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000
3. klik Daftar
4. Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia, apakah perorangan atau badan usaha
5. Masukkan NIK, Nama, jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Alamat, Alamat Email, Nomor Telepon
6. Isi kode Captcha dengan benar
7. Lalu klik Daftar
8. Lalu aka nada verifikasi ke email Anda
9. Untuk Verifikasi klik tombol Aktivasi
10. Username dan password untuk login akan dikirim ke Email Anda
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Rp600 Ribu Secara Online untuk Dapat BLT BBM September 2022
11. Selanjutnya Anda bisa login ke system OSS
Untuk membantu Anda dalam mempersiapkan data sebelum mendaftar NIB dan jika anda pelaku usaha perseorangan, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:
- Nama & NIK
- Alamat Tinggal
- Bidang Usaha
- Lokasi Penanaman Modal
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Baca Juga: Cair Rp600.000, Simak Cara Mudah Cek Nama Penerima BSU 2022 di Link kemnaker.go.id
- Nomor Kontak Usaha
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, anda bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 Rp300.000 Cair Bulan September di Kantor Pos
Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Jika NIB dan Izin Usaha sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis akan menjadi lebih mudah dan lancar.
Sehingga setiap masalah terkait izin bisa diatasi dengan baik tanpa ada kendala. Semoga ulasan kami membantu dan memperlancar anda dalam mendapatkan NIB untuk usaha anda.***