Mengenal Tugas TGUPP yang akan Dihapus Usai Anies Baswedan Lengser

- 15 September 2022, 14:35 WIB
Suasana Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Jakarta.
Suasana Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Jakarta. /AS Rabasa /Antara

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Amin Subekti adalah Ketua TGUPP.

Amin Subekti pernah menjabat sebagai Deputi Keuangan di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias pada tahun 2005-2009 dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur dan Bali di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tahun 2014-2017.

Selama lima tahun masa jabatan, Ketua TGUPP bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas TGUPP hingga bidang, berkoordinasi dengan perangkat daerah, tokoh, pemerhati, ahli, instansi pemerintah/swasta dan masyarakat, serta mempertanggungjawabkan tugas TGUPP kepada gubernur.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x