Mengenal Tugas TGUPP yang akan Dihapus Usai Anies Baswedan Lengser

- 15 September 2022, 14:35 WIB
Suasana Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Jakarta.
Suasana Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Jakarta. /AS Rabasa /Antara

- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan gubernur;

- Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan gubernur;

- Melaksanakan pendampingan program prioritas gubernur yang dilaksanakan oleh perangkat daerah;

- Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah;

Baca Juga: Anies Baswedan Diisukan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Formula E, KPK Bantah Tegas: Tidak Benar

- Melaksanakan mediasi antara perangkat daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas gubernur;

- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh gubernur;

- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur.

Lalu siapa Ketua TGUPP di masa kepemimpinan Anies Baswedan tahun 2018-2022?

Baca Juga: Profil 3 Calon Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan: Heru Budi Hartono, Juri Ardiantoro, dan Marullah Matali

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x