Adapun cara mutasi KJP Plus 2022 bagi siswa yang ingin pindah sekolah atau naik kelas yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @disdikdki.
Wali murid diminta datangi sekolah untuk membuat surat keterangan mutasi. Surat keterangan mutasi wajib dikirimkan oleh sekolah ke Satlak Kecamatan.
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Online Lewat HP Pakai KTP untuk Dapat Bantuan Rp300.000 dari Kemensos
Pastikan dalam surat mutasi berisikan data-data sebagai berikut:
1. Nama dan NIK siswa
2. Nama sekolah asal dan NSPN
3. Nama sekolah saat ini dan NSPN
Baca Juga: Daftar 13 Kendaraan yang Ringsek akibat Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Pemalang
Surat keterangan mutasi wajib dikirimkan oleh pihak sekolah ke Satlak Kecamatan bukan dari wali murid.
Wali murid kemungkinan hanya diminta untuk melengkapi dokumen seperti melampirkan fotokopi KK, surat keterangan bebas tunggakan sekolah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP wali dan fotokopi buku tabungan.