BLT untuk Kriteria Penerima yakni Yatim Piatu, Lansia Tunggal dan Disabilitas Siap Cair Desember 2022

- 20 September 2022, 17:37 WIB
Ilustrasi penerima BLT lansia
Ilustrasi penerima BLT lansia /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani.

Kemudian, terhadap penyandang disabilitas juga akan diberikan bantuan dengan nilai yang sama seperti lansia tunggal.

"(Bantuan penyandang disabilitas) Desember 2022 kita akan bagikan kepada 98.934 orang," ujarnya.

"Jadi nilainya per hari Rp21.000 kalau yang lansia tunggal itu 31 hari per satu bulan, kemudian penyandang disabilitas 31 hari per satu bulan," urai Risma.

Baca Juga: Sinopsis Film London Has Fallen, Aksi Agen Khusus Selamatkan Presiden Amerika Serikat dari Serangan Teroris

Artinya, kata Risma. setiap lansia tunggal dan penyandang disabilitas mendapat Rp21.000 x 31 hari totalnya sebesar Rp651.000.

Dijelaskan Risma, penerima bantuan tunai tersebut berdasarakan data kependudukan dari pemerintah daerah.

Sehingga untuk mendapatkan data orang-orang yang harus dibantu perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.

"Kita harus bekerja sama, kita temukan mereka yang tidak punya KTP sehingga kami harus daftarkan terlebih data kependudukannya," kata Risma.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan Pemalang, Polisi Gunakan 3D Scanner hingga Tim Laboratorium Forensik

Pemerintah juga sudah menyiapkan BBLT BBM untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp150.000, sebanyak 4 kali, total anggaran Rp12,4 triliun.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah