Tak Ditahan, MAH Tersangka Kasus Bjorka Hanya Wajib Lapor Dua Kali Sepekan ke Polres Madiun

- 21 September 2022, 17:02 WIB
MAH, pemuda Madiun tidak ditahan dan hanya jalani wajib lapor dua kali dalam seminggu meski telah ditetapkan tersangka.
MAH, pemuda Madiun tidak ditahan dan hanya jalani wajib lapor dua kali dalam seminggu meski telah ditetapkan tersangka. /Kolase foto Antara/Louis Rika dan Twitter/@bjorkanism/

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH awalnya ditangkap karena diduga sang hacker Bjorka.

Akan tetapi pada kenyataannya, pemuda Madiun tersebut hanya penyebar data-data yang sudah lebih dulu dibobol oleh Bjorka.

Baca Juga: PBI JK 2022 Sudah Cair, Simak Cara Daftar Online di Aplikasi Cek Bansos

Bjorka pun sempat menyebut pemerintah Indonesia telah salah tangkap dan menyebarkan informasi yang salah, sehingga MAH menjadi korban.

MAH pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal UU ITE tentang penyebaran data pribadi pada khalayak publik.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah