PR DEPOK - Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH telah ditetapkan jadi tersangka karena perannya menyediakan channel Telegram untuk penyebaran data pribadi oleh hacker bernama Bjorka.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, MAH ini tidak ditahan. Pemuda asal Madiun hanya menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan.
Demikian diakui dan disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Baca Juga: 32 RUU Perubahan Prioritas 2022 Disepakati Pemerintah dan Baleg DPR RI, Ini Daftar Lengkapnya
"Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan, penyidik yang mengatur soal itu," ujar Dedi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ia juga menambahkan, MAH pemuda berusia 21 tahun ini diperkanankan untuk wajib lapor ke Polres Madiund tidak perlu ke Mabes Polri.
Adapun alasannya, ucap Dedi, agar polisi bisa memantau dan mengawasi MAH supaya lebih dekat sehingga mempermudah komunikasi dengan penyidik.
Baca Juga: Luis Milla Beri Porsi Latihan Ketahanan Fisik, Ingin Pemain Persib Tetap Bugar di Jeda BRI Liga 1
"Di Polres terdekat saja yang mengawasi langsung, dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," pungkas Dedi mengakhiri pernyataannya.