32 RUU Perubahan Prioritas 2022 Disepakati Pemerintah dan Baleg DPR RI, Ini Daftar Lengkapnya

- 21 September 2022, 16:32 WIB
Terdapat 32 RUU prioritas 2022 yang baru saja disahkan pemerintah bersama Baleg DPR RI. Berikut daftar lengkapnya.
Terdapat 32 RUU prioritas 2022 yang baru saja disahkan pemerintah bersama Baleg DPR RI. Berikut daftar lengkapnya. /Pixabay/mohammed_hassan.

PR DEPOK - Pemerintah bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) telah mengesahkan 32 daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan prioritas 2022.

Daftar 32 RUU perubahan prioritas 2022 itu disepakati pemerintah bersama Baleg DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM serta DPD RI pada Selasa, 20 September 2022.

"Sudah (32 RUU perubahan prioritas 2022) disetujui dan disepakati dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM serta DPD RI pada Selasa," ujar Ketua Baleg DPR RI, Suptraman Andi Agtas.

Baca Juga: Siswa SD-SMA Bisa Dapatkan BLT hingga Rp500.000 September ini, Buruan Login cekbansos.kemensos.go.id

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, berikut daftar 32 RUU prioritas 2022 yang baru saja disahkan.

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. RUU sedang proses Pembicaraan tingkat satu di Komisi II.

2. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU itu sedang proses penyusunan di Komisi I.

3. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan). RUU itu disetujui menjadi RUU Usul DPR pada Paripurna 14 Juni 2022 dan saat ini tengah menunggu surat presiden.

Baca Juga: Syarat Penerima BLT BBM 2022 untuk Cairkan Uang Tunai Rp600.000 di Kantor Pos

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. RUU itu disetujui menjadi RUU usul DPR pada Paripurna 7 Juli 2022 dan saat ini tengah menanti surat presiden.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x