Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas, Kemdikbud Ristek Sampaikan Alasan Ini

- 29 Agustus 2022, 18:35 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati/

PR DEPOK – Keputusan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG) oleh pemerintah telah menuai banyak kritikan.

Kemdikbud Ristek yang menghilangkan pasal tentang tunjangan profesi guru dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ramai dibicarakan hingga saat ini

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pun turut menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: Belum Jelas, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Kasus Brigadir J

“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru’. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Minggu, 28 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berpendapat bahwa hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua, dan tiga.

Baca Juga: Sinopsis Film Dog Eat Dog, Aksi Tiga Mantan Napi Culik Bayi Bos Mafia Tayang di Bioskop Trans TV

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” katanya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemdikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x