PR DEPOK - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana akan mengembalikan berkas perkara 4 (empat) tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian.
Adapun 4 berkas perkara tersebut atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Rencana pengembalian berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Baca Juga: Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Besok, Ketua Tim JPU Turut Dihadiri
Menurut Fadil, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian 4 berkas perkara tersebut ke penyidik setelah sebelumnya berkas itu diterima pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan pada Senin, 29 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Alasan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.
Baca Juga: 3 Bansos Pengalihan Subsidi BBM Cair Minggu Ini, Ini Kategori Penerima dan Besaran Bantuan
"(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ucapnya.