Belum Jelas, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Kasus Brigadir J

- 29 Agustus 2022, 17:40 WIB
TGedung Kejaksaan Agung RI.
TGedung Kejaksaan Agung RI. /Kejakgung.go.id/

Lebih lanjut Fadil mengatakan, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut, antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian di persidangan nanti.

Pasalnya, hal-hal demikian sangat diperlukan dalam persidangan kasus penembakan Brigadir J nanti.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH Lansia Tahap 3 Online, Siapkan KTP dan Akses cekbansos.kemensos.go.id

"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," katanya.

Sementara itu, Fadil Zumhana mengatakan pihaknya pun telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka lainnya, atas nama Putri Candrawathi dari Penyidik Bareskrim Polri, pada Senin, 29 Agustus 2022.

"Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Terdaftar Sebagai Penerima KIP Kuliah 2022? Begini Alur Pencairan di BNI Beserta Dokumen Persyaratannya

Pelimpahan berkas tahap I tersangka Putri Candrawathi juga ditegaskan lagi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

"Baru tadi (dilimpahkan)," ucap Ketut.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi adalah tersangka kelima perkara tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah